Djawanews.com – Sebanyak 148 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta memperoleh remisi umum 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Y. Waskito, Senin (17/8/2020).
“Ada 148 orang yang mendapat remisi umum,” uja Waskito setelah pemberian remisi di aula Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Dari 148 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum, 145 WBP mendapat remisi umum I dan 3 WBP lainnya mendapa remisi umum II.
Remisi umum sendiri adalah pengurangan masa tahana yang diberikan pada saat Peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Remisi umum I diberikan untuk WBP beragam, mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Dengan diberikannya remisi umum I maka masa tahanan WBP berkurang tapi masih memiliki sisa tahanan.
Sementara 3 WBP yang mendapat remisi umum II, 2 orang diantaranya mendapat remisi 3 bulan dan 1 orang lainnya mendapat remisi 4 bulan.
Dengan pemberian remisi ini, 3 WBP seharusnya bisa bebas dari lapas, akan tetapi ketiganya harus melanjutkan hukuman karena tidak bisa membayar denda.
“Tiga yang seharusnya bebas, tetapi mengganti subsider,” terang Waskito.
Dia menyebut, jumlah WBP yang memperoleh remisi tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun lalu.
“Tahun ini memang lebih sedikit, karena kemarin ada asimilasi Covid-19. Sehingga memang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi lebih sedikit,” pungkas Waskito.