Djawanews.com – Naiknya kasus virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memaksa pemerintah setempat melarang pemberian izin kepada warga yang hendak menggelar pesta pernikahan.
“Dengan jumlah temuan kasus corona saat ini menempatkan Kabupaten Kudus masuk zona oranye. Jika memaksakan memberikan izin pesta pernikahan maupun pentas seni, dikhawatirkan kasusnya bertambah,” ujar Plt Bupati Kudus, Muhammad Hartopo, melansir Antara, Kamis (9/7/2020).
Sekedar informasi, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga 8 Juli 2020 mencapai 330 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 kasus dari dalam wilayah dan 89 kasus dari luar wilayah.
Sedangkan pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan intensif sebanyak 72 orang. Sebanyak 49 orang berasal dari kudus, sisanya berasal dari luar Kudus.
Sementara, yang menjalani karantina mandiri sebanyak 116 orang. Rinciannya, 84 warga Kudus dan selebihnya warga luar Kudus.
Adapun jumloah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya masing-masing sebanyak 114 orang.
Sebanyak 84 orang di antaranya merupakan warga Kudus, dan selebihnya berasal dari luar Kudus. Sedangkan korban meninggal sebanyak 24 orang warga Kudus dan tujuh orang warga luar kudus.
Hartopo mengatakan, ketika temuan kasus Covid-19 di Kudus menurun dan masuk kategori kuning dengan risiko penularan rendah, maka Pemkab Kudus akan mempertimbangkan kembali pemberian izin pesta pernikahan.