Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah memperbolehkan penyelenggara mengadakan pertunjukan seni budaya, dengan syarat harus memakai jasa seniman lokal selama pandemi virus corona.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 454/430 tahun 2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Dalam SE tersebut, pemkab mengizinkan masyarakat mengadakan pertunjukan seni dan budaya asalkan penyelenggara hanya menampilkan seniman dari dalam kota.
“Kertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan, pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung,” kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo, Senin (31/8/2020).
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penularan wabah virus corona.
Tri menggarisbawahi, dalam penyelenggaraan kegiatan perjunjukan seni budaya wajib ada panitia yang bertanggung jawab.
Ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya penegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan seni budaya.
Tri menambahkan, pementasan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton dan pengunjung.
“Jaga jarak wajib diperhatikan, oleh sebab itu, sebelum melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya, pengajuan izin harus jelas dan detail,” terang Tri.
“Apabila ada seorang yang tidak mengenakan masker, maka panitia wajib meminta yang bersangkutan untuk keluar dari tempat penyelenggaraan kegiatan,” pungkas Tri Raharjo.