Djawanews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Jawa Tengah memasrahkan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam kasus Covid-19 ke masing-masing rumah sakit dan puskesmas.
Hal tersebut dikarenakan, DLH Kabupaten Blora tidak memiliki cukup dana untuk pengelolaan limbah tersebut.
“Kami sudah menyiapkan tempat khusus di masing-masing lokasi Covid itu. Cuma untuk pengangkutan dan pemusnahan kita titipkan kepada rumah sakit maupun puskesmas. Karena kita tidak punya anggaran transportasi dan lain sebagainya,” kata Kepala DLH Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati, Selasa (22/9/2020), melansir Inews.
Dewi menyebut, jumlah konsumsi limbah medis Covid-19 hingga bulan Agustus mencapai 369 ton.
Limbah B3 tersebut berasal dari seluruh rumah sakit dan puskemas di Kabupaten Blora.
“Sampai bulan Agustus kemarin sudah hampir sama atau melebih jatah tahun 2019 sebelum ada Covid-19. Jumlahnya sekitar 369 ton. Jadi setengah tahun itu hampir sama satu tahun kemarin,” ungkap Dewi.
Dewi menilai, limbah medis Covid-19 masuk ke dalam kategori B3 medis. Oleh sebab itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Biasanya limbah ini akan dimusnahkan sebulan sekali.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.