Djawanews.com – Aktivitas warga di 17 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dibatasi karena terdapat kasus positif Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Kamis (3/9/2020).
Bupati Dyah mengatakan, aktivitas kemasyarakat seperti pengajian, hajatan, perlombaan, turnamen dan sebagainya harus ditiadakan untuk sementara waktu. Harapannya agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi.
Adapun 17 desa yang harus melakukan pembatasan antara lain Desa Karangmalang (Kecamatan Bobotsari), Galuh (Bojongsari), Kembangan dan Kutawis (Bukateja), serta Krangreja dan Kutabawa (Karangreja).
Selanjutnya, Desa Kejobong, dan Lamuk (Kejobong), Gambarsari (Kemangkon), Adiarsa (Kartanegara), Karangjengkol (Kutasari), Dawuhan (Padamara), dan Desa Larangan (Pengadegan).
Adapun untuk wilayah kecamatan Purbalingga terdapat beberapa kelurahan yang harus melakukan pembatasan aktivitas kemasyarakatan, seperti Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan, dan Kembaran Kulon.
“Bagi desa atau kelurahan yang ada kasus positif Covid-19, saya mohon dengan hormat kepada kades, lurah dan seluruh aparatur yang tergabung di dalam satgas penanganan Covid-19 harus bertanggung jawab di wilayah masing-masing,” ujar Dyah Hayuning Pratiwi dalam keterangan resminya.
“Saya minta untuk sementara waktu, desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga hasil penulusuran selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zona hijau,” sambung dia.