Djawanews.com – Seorang ibu dan anak dilaporkan saling berseteru. Tidak hanya cek-cok, sang ibu melaporkan ketiga anaknya itu ke polisi. Perseteruan antara Patricia Harjati (68) dan tiga anak yang mendirikan Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas atau Yakpermas, terus memanas.
Sebagai informasi, Patricia Harjati adalah ketua Pembina Yakpermas. Keributan terjadi karena rebutan tanah milik Yakpermas yang ada di jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja, Banyumas. Sang ibu dilaporkan anak-anaknya ke Polres Purbalingga oleh tiga anaknya lantaran diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
Karena dendam dan jengkel, wanita itu membalas perlakuan tiga anaknya. Ia melayangkan gugatan pencabutan kuasa dan hak waris terhadap ketiga anaknya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
“Saya diancam pidana, mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah ke Yakpermas. Itu memang tanah yayasan,” kata Patricia setelah sidang gugatan perdana, Selasa (4/8/2020).
Tanah tersebut sebenarnya dibeli oleh Marcoes Heribertoes Soenadi, yang merupakan suami Patricia sekaligus pendiri yayasan. Tanah tersebut dibeli dengan uang yayasan, bukan dengan uang pribadi.
Penasehat hukum penggugat, Mulyono, menjelaskan bahwa Yakpermas awalnya didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin. Karena berdasarkan UU pendirian yayasan harus didirikan oleh tiga orang, dua orang pendiri awal mengajak Sunadi. Dalam perkembangannya, yayasan kemudian membeli tanah 105 dan 107.
Di hadapan notaris sempat diakui bahwa tanah yayasan tersebut tidak dibeli dengan uang pribadi, namun dengan uang yayasan. Jadi tanah itu milik yayasan. Namun belakangan, anak salah satu kliennya yang mengklaim bahwa tanah itu milik orang tuanya.
“Ibu ini tidak menuntut ketiga anaknya atas derita saat melahirkan, dan ASI yang diberikan, tapi kenapa mereka tega melaporkan orang yang melahirkan dan membesarkan mereka,” kata Mulyono.
Tanah yang dimiliki Patricia dan suaminya, disebut sudah dibagikan ke anak-anaknya. Namun, ketiga anaknya menuntut hak waris yang lebih banyak, yakni tanah Yakpermas. Padahal tanah tersebut milik yayasan.
Hingga saat ini, penyelesaian masalah sengketa tanah yayasan Yakpermas sedang dilakykan penyelesaian di meja hijau. Anda dapat mengunjungi portal berita harian online Djawanews untuk update informasinya.