Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengharuskan petugas pemutahkiran data pemilu (PPDP) masuk ke rumah warga ketika melakukan pencocokan data penelitian (coklit) Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, hal itu dilakukan guna menghindari penularan virus corona (Covid-19).
“Petugas coklit tidak perlu masuk ke dalam rumah warga, cukup di depan rumah dan melakukan pencocokan data calon pemilih. Ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Trapsi di Sleman, melansir Antara, Senin (20/7/2020).
Trapsi menyebut, dalam coklit pilkada serentak 2020, petugas wajib mendatangi satu persatu rumah para pemilih dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin.
“Petugas sudah menjalani rapid test, dan semua dalam keadaan sehat. Ini sebagai modal yang sangat baik dan agar tetap dijaga agar selalu sehat. Dalam melaksanakan coklit, tidak perlu masuk ke rumah, cukup di luar rumah,” terang Trapsi.
Selain itu, Trapsi juga meminta petugas untuk memakai sarung tangan, masker, face shield dan perlengkapan topi, band lengan, hand sanitizer dan membawa alat tulis sendiri.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” tegas Trapsi.
Dia menilai, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah.