Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan dugaan pelanggaran pilkada terkait praktik money politic alias politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran kepada paslon Suharsono-Totok untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
Dugaan pelanggaran politik uang bermula dari sebuah video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar di pesat WhatsApp.
Dalam video itu, tampak pasangan nomor urut 2, Suharsono-Totok mendatangi sebuah kediaman warga untuk bersilaturahmi di wilayah Bantul.
Dalam silaturahmi itu, sada bantuan yang diberikan oleh paslon. Di tengah penyerahan itu, mereka meminta warga untuk mendatangi TPS pada 9 Desember 2020 dan memilih paslon nomor urut 2.
“Kami mendapat informasi itu, akan tetapi apapun itu informasinya Bawaslu akan merespon. Tentunya kami akan menindaklanjuti dan memproses dengan melakukan penelusuran,” kata Harlina, melansir Suara, Sabtu (21/11/2020).
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa menduga mengarah kemana pelanggaran itu. Namun dari video tersebut memang berpotensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh cabub dan cawabup nomor urut 2.
“Kami belum bisa menduga kea rah mana, namun ada potensi pelanggaran di situ,” terang Herlina.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.