Djawanews.com – Babak baru kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 kali ini turut menghadirkan Tin Zuraida. Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tin Zuraida hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan suaminya tersebut. Dirinya akhirnya bersedia hadir di Gedung KPK, Kuningan pada Senin (22/6/2020) pukul 10.30 WIB setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK pada tanggal 11 dan 24 Februari lalu.
Baca Juga:
Sejauh ini, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).