Djawanews.com—Kuasa hukum petinggi Sunda Empire, Erwin melakukakan investigasi terkait penahanan dua putri petinggi Sunda Empire yakni Fathia Reza dan Lamia Roro dan menemukan bahwa mereka ditahan di keimigrasian Malaysia karena tak punya kewarganegaraan.
“Mereka ini tahanan, tapi statusnya stateless atau tak punya kewarganegaraan. Ketika ditanya apakah warga negara Indonesia, dia bukan WNI. Apakah punya negara khusus, katanya warga Sunda Empire,” kata Erwin, seperti dikutip Djawanews dari Tribunnews, Kamis (25/06/2020).
Selain itu, Erwin dan timnya sempat berkomunikasi dengan pengacara yang ada di Malaysia dan mendapatkan informasi bahwa kedua putri petinggi Sunda Empire tersebut memenangkan pengadilan.
“Investigasi tim, kami coba komunikasi dengan pengacara yang menangani kasusnya, namanya Shankar Ram. Dari sana Beliau mengaku bahwa terkait dengan proses hukum terjadi di pengadilan, Pak Shankar ini menang, artinya tuduhan palsu itu tak dibenarkan, apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti,” ujar Erwin.
Kemenangan tersebut diperoleh karena masalah kewarganegaraannya sangat membingungkan bagi pihak pengadilan.
“Pihak imigrasi di sana tak bisa buktikan dia bersalah, karena imigrasi sana tak tahu datang dari mana, tujuan ke mana. Statusnya apa jadi tak bisa dipersalahkan juga. Pihak lawyer memenangkan,” ucap Erwin.