Djawanews.com—Maklumat tentang larangan mengumpulkan massa dicabut oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun masyarakat harus tetap taat kepada protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan sebegai bentuk dukungan kepolisian untuk berlangsungnya New Normal.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Ada lima point yang ditekankan dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19.
Ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat. Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Dan yang terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.