Djawanews.com—Penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap kasus penyerangan yang dilakukan kelompok pimpinan John Kei terhadap rumah Nus Kei menetapkan 47 orang tersangka.
“Setidaknya ada 47 tersangka yang dilibatkan terkait perencanaan pembunuhan dan permufakatan jahat di dua TKP, yakni Kosambi dan perumahan cluster,” jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba PMJ, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn, Simanjuntak, Senin (29/6).
Tiga puluh sembilan di antaranya dan termasuk John Kei sudah ditahan. Sedangkan 8 tersangka lainnya masih buron.
“Ini akan berkembang terus tersangkanya. Masih ada 8 tersangka yang dilakukan pengejaran,” papar Calvijn.
Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada sekitar 5 orang. Namun setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, jumlahnya bertambah menjadi 11 orang, dengan 4 orang di antaranya menyerahkan diri.
“39 orang yang telah ditangkap dan menjadi tersangka, dua di antaranya tidak masuk dalam kasus penyerangan Nus Kei. Walaupun mereka adalah anak buah John Kei,” ungkap Yusri.
Yusri melanjutkan, penangkapan tersebut terkait kepemilikan dengan senjata api jenis baretta dan air soft gun tanpa izin.
Peristiwa penembakan di kediaman Nus Kei dilatarbelakangi kekecewaan terhadap pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon. Dalam serangan tersebut satu anak buah tewas. Selain itu, satpam dan pengendara ojek daring di kompleks kediaman Nus Kei juga ikut terluka.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, baik lokal maupun nasional, yang dibahas Djawanews di sini.