Djawanews.com – Kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang General Manager (GM) San Diego Hills, Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda sebagai saksi.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO atau Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang masih menjadi buronan KPK. Sejak Februari 2020, tersangka Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Nurhadi dan Rezky telah ditangkap pada Senin (1/6/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.