Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY. Langkah ini diambil lantaran adanya laporan bahwa beberapa warga terdampak pembangunan proyek kereta api Yogyakarta International Airport (YIA) yang belum dapat ganti rugi.
BPN Kantor Wilayah DIY yang merupakan bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel kereta api dari dan menuju YIA seharusnya telah menyelesaikan masalah ini. Bupati Kulon Progo Sutedjo menjelaskan bahwa surat sedang proses pembuatan.
“Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut,” jelas Sutedjo, Kamis (25/6).
Ganti Rugi Proyek Kereta Api Belum Rata
Sutedjo mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo memang tak berwenang menjawab keluhan warganya. Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek. Bantuan seperti menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membantu mengurus berkas warga terdampak yang proses pajaknya belum tuntas.
“Salah satu syarat mendapat ganti rugi adalah pajak sudah lunas. Jadi kami bantu itu lewat BKAD,” jelasnya.
Bupati juga berharap agar proses pencairan ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak bisa segerai selesai. Dengan begitu pembangunan fisik bisa segera dilaksanakan.
“Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi, sehingga program nasional yang ada di Kulon Progo ini berjalan lancar, dan membawa dampak pertumbuhan ekonomi bagi warga Kulon Progo,” harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalidengen Sunardi sempat menjelaskan masalah ini. Ia mengatakan bahwa dari sekitar 160 bidang tanah yang terdampak proyek kereta api YIA, baru 50 persen yang dibayarkan. Ia tak tahu kapan sisanya akan dilunasi.