Djawanews.com – Kasus produsen bakso ayam tiren di Bantul telah terbongkar dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pelakunya adalah kedua pasangan suami istri, MAS (51) dan AHR (50) warga Padukuhan Ponggok 2 Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul yang kini terancam hukuman pidana selama 15 tahun. Pasangan suami istri itu kedapatan memproduksi bakso dengan bahan baku ayam tiren (mati kemarin) alias bangkai ayam.
Kapolres Bantul AKBP Ikhsan mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana menjual bakso ayam tiren. Ia mengumpulkan bangkai-bangkai ayam, kemudian diolah menjadi bakso ayam dan diedarkan di beberapa pasar di Kota Yogyakarta.
“Katanya dijual di Kota Yogyakarta karena kalau di Bantul banyak saingan,” papar dia kepada awak media pada Senin, 24 Januari.
Pasangan Produsen Bakso Ayam Tiren Bakal Dipidana Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Ikhsan, tersangka produsen bakso ayam tiren bakal dijerat 3 pasal berlapis masing-masing pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen dan pasal 12 tahun 2012 tentang pangan. Tersangka mendapat ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.
Semua bakso tersebut telah diedarkan sejak tahun 2015 meski pasangan suami istri ini telah berkecimpung dalam dunia perbaksoan sejak tahun 2010. Pasangan suami istri ini terpaksa memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam karena alasan ekonomi.
“Katanya karena harga ayam terus naik,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (20/1) yang lalu jajaran Polres Bantul melakukan penggerebekan terhadap produsen bakso ayam tiren di padukuhan Ponggok 2 kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Bantul. Keduanya kini telah diamankan pihak kepolisian dan menunggu putusan hukuman dari persidangan, perkiraan ancaman pidanannya adalah 15 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.