Djawanews.com – Seorang pengemudi bus membuat sebuah postingan di Facebook terkait tarif parkir bus di daerah Malioboro, Kota Yogyakarta. Pengemudi bus tersebut mengeluhkan soal biaya parkir bus yang ia bayarkan mencapai Rp350 ribu hanya untuk beberapa jam saja. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan bakal turun tangan menyelidiki persoalan biaya parkir tak wajar di kawasan sekitar Malioboro.
Akun itu bercerita, bahwa dia datang ke Kota Yogyakarta sebagai wisatawan lokal. Kemudian memarkirkan kendaraannya dan membeli oleh-oleh. “Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu Rp350 ribu,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut bercerita hanya parkir mulai dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB. Kemudian, dia menerima kuitansi yang turut mencantumkan biaya cuci bus dan kebersihan. “Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang salat dan ke toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia. Sebesar 2000,” keluhnya.
Tanpa bermaksud menjelek-jelekkan citra pariwisata Kota Yogyakarta, akun tersebut berharap agar curhatannya ini mendapat tanggapan dan tindaklanjut dari pihak berwenang. “Maksud saya supaya citra wisata di Malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja,” tulisnya.
Kepala Dishub Yogyakarta Sebut Lokasi Parkir Rp350 Ribu Adalah Illegal
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho sementara menyebut jika lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut tak berizin alias ilegal. Agus memastikan hanya ada tiga tempat parkir bus resmi di Kota Yogyakarta. Meliputi, Tempat Khusus Parkir(TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.
“Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi viral),” kata Agus saat dihubungi, Rabu, 19 Januari.
Agus menegaskan, Dishub bisa saja langsung mencabut izin dan melakukan penutupan manakala kasus ini terjadi di lokasi parkir resmi. Lantaran tak berizin, maka bukan domain jajarannya untuk melakukan penindakan. “Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya?” katanya bertanya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada para pelaku wisata agar teliti memilih lokasi parkir. Dishub juga selalu berpesan agar mencermati karcis parkir guna mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.
“Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata caraparkiryang sesuai ketentuan,” katanya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan apakah kasus ini terkait pungutan liar atau bukan. “Masih dilakukan pengecekan,” kata Timbul melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 20 Januari
Timbul juga menegaskan jika ditemukan atau terbukti ada tindakan pungli pada pengenaan biaya tarif parkir bus di Malioboro, maka pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Terakhir, pihak kepolisian bakal menyisir seluruh area Malioboro untuk menertibkan masalah biaya parkir.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.