Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Kriminal: Pria di Makassar Sodomi Bocah dengan Modus Beri Uang dan Game Online, Kini Jadi Buronan
Polisi sebutkan berinisial MR sebagai tersangka terancam 15 tahun penjara. (humas.polri.go.id)

Berita Kriminal: Pria di Makassar Sodomi Bocah dengan Modus Beri Uang dan Game Online, Kini Jadi Buronan

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 03 Februari 2022 at 05:00pm

Djawanews.com – Pria di Makassar berinisial MR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buron kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki 10 tahun berinisial A, di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengungkapkan bahwa sejak dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah dijadikan tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka masih kita kejar,” ungkap Lando, Kamis, 3 Februari.

Pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar telah memanggil tersangka dua kali. Namun, MR yang merupakan pria di Makassar selalu mangkir. “Tapi alat bukti cukup, makanya penyidik menaikkan status hukumnya ke penyidikan, karena ditemukan adanya tindak pidana,” jelasnya.

Hingga saat ini, korban sudah dalam pengawasan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Makassar. “Kami imbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka jika melihatnya dan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Baca Juga:
  • Remaja Tewas usai Tertimpa Huruf ‘T’ Tugu Toraja di Pantai Losari Makassar
  • KPK Kembali Sita Aset SYL, Kali Ini Rumah Mewah Senilai Rp4,5 M di Makassar
  • Buka Puasa Bersama Sepanjang 2,14 Kilometer di Makassar Raih Rekor MURI

Pria di Makassar Tersangka Kasus Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, MR mencabuli A setelah mengimin-iminginya dengan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 dan game online, bulan lalu. Orang tua yang curiga dengan tingkah anaknya kemudian menelusuri itu. Pelaku sempat ditangkap warga namun kembali dilepas dengan dalih gangguan jiwa.

Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai membenarkan bahwa memang pria di Makassar yang berinisial MR itu sebelumnya sudah ditangkap dan diamankan oleh para warga setempat. Namun, warga melepaskannya kembali karena dugaan gangguan jiwa. “Diamankan sama Pak RW dengan Lurah. Ternyata dia lepaskan karena menurutnya agak gangguan jiwa,” jelasnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pria di Makassar#Manggala#kota makassar#SULAWESI SELATAN#Kasus Pencabulan#PPA#Game Online#GANGGUAN JIWA

Berita Terkait

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Targetkan 1.530 Pencari Kerja Terserap Lewat Job Fair Tingkat Kecamatan

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan rutin menggelar bursa kerja (job fair) di tingkat kecamatan setiap bulan sepanjang 2025. Program ini ditargetkan bisa menyerap 1.530 pencari kerja ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Tidak Ada Seleksi Akademik untuk Masuk Sekolah Rakyat

    MS Hadi 18 May 2025 09:19
  • Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
    Berita Hari Ini

    Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

    MS Hadi 18 May 2025 07:16
  • Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
    Berita Hari Ini

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

    Djawanews.com – Konferensi ke-19 Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) melahirkan Jakarta Declaration (Deklarasi Jakarta). Salah salah poin utamanya yakni mendesak tindakan kolektif internasional untuk memberikan sanksi isolasi kepada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
    Berita Hari Ini

    BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

    MS Hadi 17 May 2025 10:11
  • Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
    Berita Hari Ini

    Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

    MS Hadi 17 May 2025 07:16

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

3

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

4

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11
Berita Hari Ini

5

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up