Djawanews.com – Sat Reskrim Polres Gunungkidul ringkus 2 pelaku penyerangan dengan senjata tajam yang terjadi di Logandeng, Kecamatan Playen, Gunungkidul pada 22 Agustus 2020. Menurut Riyan Permana, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, penangkapan dua pelaku tersebut berlangsung cukup cepat.
“Kurang dari 1 kali 24 jam pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” ungkap Riyan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (28/08/2020).
Dua orang pelaku tersebut adalah AF (24) dan HF (21), warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Riyan megnatakan, proses penangkapan cepat kerena terbantu rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ia juga mengataka bahwa dua pelaku tersebut melakukan aksinya bersama 2 orang rekan.
Ia menjelaskan, awalnya, keempat pelaku akan melakukan pencurian dengan pemberatan. Akan tetapi, AF dan HF berganti sasaran ketika di perjalanan. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku—yang sebelumnya melukai korban—melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Aparat kemudian mengambil tindakan.
“Dua orang selain AF dan HF tidak kami libatkan dalam ungkap kasus ini,” terang Riyan.
Aparat kemudian menyita 1 sepeda motor, 1 ponsel, dan 1 tas kecil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai informasi, korban dari aksi dua pelaku tersebut adalah Muharom Muji Nugroho (16), warga Pedukuhan Nogosari, Desa Bandung, Kecamatan Playen, Kaupaten Gunungkidul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.