Djawanews.com – Polres kota Tasikmalaya menangkap seorang kakek tua yang dilaporkan telah melakukan dugaan asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kakek tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka berinisial (E) umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu.
Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.
Polisi, kata Aszhari, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.
Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.
“Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” katanya.
Aszhari mengungkapkan pengakuan tersangka awalnya ia mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.
Menurutnya, saat itu rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja. Namun, perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aszhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual. “Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan,” kata Kapolres.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.