Djawanews.com - Seorang kakek berinisial US (66) di Majalengka, Jawa Barat tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan oleh kakek US sudah dilakukan sejak 2019 dan baru diketahui pada bulan November lalu. Akibat kelakuan bejatnya, kini kakek US telah diamankan oleh Tim Satreskim Polres Majalengka.
“Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya, setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu,” ucap AKBP Edwin Affandi.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi juga mengatakan ulah bejatnya itu dilakukan ketika korban sedang bermain dengan cucunya. Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata kasar, membuat korban tak berdaya dan melakukan semua keinginan pelaku.
“Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya,” ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu.
Edwin Affandi juga menambahkan “Pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku.”
Aksi bejatnya terungkap setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan terhadap sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar. Setelah diinterogasi, korban kelas 6 SD itu akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Orang tua korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca artikel terkait pencabulan. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.