Djawanews.com – Aparat Satreskrim Polres Sleman menangkap enam pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Keenamnya menjalankan operasinya dengan modus sewa mobil. Keenamnya sudah diringkus di waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, menjelaskan kronologi kejadian yang diawali dari laporan korban pada 5 Juli 2020. Korban merupakan pemilik mobil yang diminta salah satu pelaku, Albert, untuk mengantarnya dari Jakarta ke Yogyakarta dengan imbalan sewa Rp2.000.000 sekali perjalanan.
Setibanya disebuah hotel, korban memesan kamar dan pelaku meminta diantar ke hotel yang berbeda.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Albert mengantar makanan dan minuman kopi ke kamar korban. Setelah korban makan dan minum yang dihidangkan, ia merasakan pusing,” kata AKP Deni di Mapolres Sleman yang dikutip dari Suara, Rabu (13/8/2020).
Keesokan harinya, Albert minta diantar ke Semarang. Ketika baru tiba di Tempel, pelaku meminta korban untuk berhenti. Korban secara tiba-tiba dipukul di kepala bagian belakang dan meninggalkan korban di lokasi.
“Korban sempat berteriak minta tolong,” katanya.
Keenam pelaku yang berinisial EYS alias Albert, RH, AS, AC, HI, YP, ternyata punya peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai eksekutor, joki, komunikasi, hingga pemesan. Semua pelaku merupakan penduduk dari luar Sleman kecuali YP yang merupakan warga Pakem, Sleman.
Saat menjalankan aksinya, korban juga diracuni dengan kecubung yang dimasukkan ke dalam kopi. Racun tersebut membuat pelaku merasa pusing, mual, dan muntah. Salah satu pelaku, AS, mengaku membuat racun dari kecubung yang ia ambil di Semarang dengan menumbuk bijinya hingga lembut lalu dicampur.
Atas perbuatannya, tersangka curas bermodus sewa mobil itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.