Djawanews.com – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil meringkus tersangka pelaku kasus penjualan bayi di Kota tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Akp Riko Sanjaya mengungkapkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut.
Mereka yakni SBF (25) sebagai makelar, JEL (39) oknum bidan yang berperan sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi. Terakhir EP (24) warga Cilacap, Jawa Tengah, ibu kandung bayi.
“Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi,” ujar Riko di Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Kasus ini bermula saat EP mengaku tak sanggup merawat bayi dari hasil hubungan dengan mantan suaminya. EP diketahui telah bercerai dan sedang menjalin hubungan dengan pria lain.
EP kemudian mem-posting foto bayinya di media sosial Facebook dan menuliskan keterangan, “seorang bayi laki-laki mencari adopter,”
Unggahan tersebut dilihat oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi. SBF lalu mengontak EP dan sepakat untuk bertemu di Cilacap. Saat itu, SBF menawarkan biaya adopsi sebesar Rp 6 juta kepada EP.
SBF lalu mendapat dana dari JEL dan segera membawa bayi EP yang baru berusia 2 bulan ke Yogyakarta.
Di Yogyakarta, SBF segera mencari adopter bayi tersebut dan mematok biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta.
Selanjutnya, salah satu warga Yogyakarta berinsial RA berminat untuk bertemu SBF dan bayinya. Keduanya sepakat untuk bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah bertemu, RA ingin meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
“Akan tetapi, Ra kabur membawa bayi tersebut” kata Riko.
Sadar telah ditipu RA, SBF lantas mencari RA. SBF menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
“Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek” terang Riko.
Riko menuturkan, ketiga pelaku disangkakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.