Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor bernama Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul.
Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX milik Nindar, warga Wates, Kulonprogo.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, tersangka berpura-pura ingin membeli motor yang ditawarkan korban dengan membeli motor secara cash on delivery (COD) dan membawanya kabur.
Aksi culas tersangka dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Saat itu korban menawarkan sepeda motornya melalui aplikasi jual beli online. Iklan tersebut dilihat oleh tersangka dan tertarik untuk membeli Honda PCX yang ditawarkan korban.
Tersangka kemudian datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online. Ketika bertemu, tersangka melihat kondisi sepeda motor serta melihat STNK dan BPKB kendaraan.
Surat-surat tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Tersangka lalu meminjam motor dan membawa kabur.
“Alasannya untuk mencoba, namun ini justru dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Munarso, Senin (24/8/2020), melansir Inews.
Motor milik Nindar dibawa kabur ke Kabupaten Gunungkidul dan dijual dengan harga Rp 21,5 juta lengkap dengan STNK dan BPKBnya.
Polisi yang menerima laporan langsung mengusut kasus tersebut. Tersangka akhirnya dibekuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku ini residivis dan sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama di Sleman dan Jawa Tengah,’ terang Munarso.
Atas perbuatannya, Apo dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.