Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Umbulharjo berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama RSP alias Ringo (22), warga Sosoromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta. Sementara tiga rekannya masih buron.
“Jadi pelaku ini berpindah-pindah, untuk menghindari petugas,” ujar Kasa Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya, Senin (14/9/2020).
Adapun yang menjadi korban dari kasus pencurian dengan kekerasan ini adalah Hardi Mardiansyah pada 2 Juni 2020.
Saat itu, Hardi bermaksud mencari makan di Jalan Babadan, Umbulharjo sekitar pukul 04.30 WIB. Akan tetapi, setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang berboncengan motor.
Korban yang berusaha balik arah justru dihadang pelaku yang mengayunkan pedang dan mengenai punggugnya.
Korban yang ketakutan, lari dan meminta pertolongan warga. Sedangkan pelaku kabur membawa motor korban.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Berdasarkan rekaman CCTV sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, polisi kesusahan menangkap mereka karena berpindah-pindah tempat tinggal.
Pelaku berhasil dibekuk setelah motor yang dipakai terkena razia polisi. Petugas yang mengembangkan kasus ini akhirnya menciduk pelaku RSP di rumah kontrakan di Yogyakarta.
“Tiga temannya sudah kabur ke Lampung dan Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai buronan,” ucap Rico.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita motor, helm dan jaket serta pisau yang digunakan untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.