Djawanews.com – Aparat kepolisian dari Jajaran Polres Kulonprogo berhasil membekuk seorang wanita pengedar uang palsu berinisial RR (55) di Kabupaten Bantul. Pelaku kini terancam 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Wakapolres Kulonprogo. Kompol Sudarmawan mengatakan, wanita paruh baya tersebut merupakan warga Kalibawang, Kulonprogo yang indekost di Sewon, Bantul.
“Pelaku ini ditangkap usai menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di Pasar Bendungan,” ujar Sudarmawan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/9/2020), melansir Inews.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan di rumah indekosnya.
Polisi tidak menemukan barang bukti lainnya di dua lokasi tersebut. Polisi hanya menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 13 lembar.
Sementara itu tersangka, RR mengatakan, uang palsu tersebut didapatkan dari seorang pria yang bertemu di Terminal Umbulharjo. Pria itu mengaku menjadi korban penipuan uang palsu.
“Saya hanya dikasih orang. Dia sempat katakan itu uang palsu kalau mau dipakai belanja, namun kalau tidak dibuang saja,” beber RR.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 345 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.