Djawanews.com – Pandemi Covid-19 membuat pendapatan masyarakat kecil jadi terdampak. Hal ini pula yang dialami oleh seorang janda di Sleman yang berinisal RM (42). Ia merupakan warga Bimomartani, Ngemplak, Sleman.
RM ditangkap polisi lantaran ia tak memiliki penghasilan tetap. Di sisi lain, ia harus menghidupi dua anaknya. Karena hal tersebut RM kemudian menjual minuman keras (RM).
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan bahwa motif pelaku menjual miras adalah murni untuk mencari penghasilan tambahan. Kasus ini berhasil terbongkar dari masyarakat yang khawatir karena peredaran minuman keras di Berbah.
Karena itu masyarakat kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik RM yang menyediakan miras secara bebas.
“Kita langsung datangi warungnya, dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, RM sudah menjual miras sejak bulan Maret. Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa saat beroperasi, pelaku kadang bertemu dengan pembeli secara langsung. Tapi ada pula pembeli yang langsung menghampiri warung RM untuk mendapatkan miras.
RM mengaku, miras yang ia jual di tokonya dipasok oleh pedagang dari Semarang. Selama melayani penjualan miras, pembeli dagangan RM adalah anak muda.
“konsumennya anak-anak muda,” kata Kapolsek.
Janda di Sleman itu dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Petugas juga menyita minuman keras yang akan dijadikan sebagai barang bukti.