Djawanews.com – Seorang warga Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang pacar. Adalah EM (28), yang tega menendang bahkan menggigit kekasihnya sang kekasih.
Kronologi Kekerasan yang Menyeret Warga Condongcatur
Permasalahan ini dimulai saat pelaku menjembut korban dari tempat kerjanya, Sabtu (25/7/2020). Setelah itu korban diantar pulang ke kos yang berada di daerah Condongcatur, Sleman.
Saat itula pelaku tiba-tiba marah kepada korban karena menuduh sang pacar berselingkuh di belakangnya. Keduanya juga sempat terlibat adu mulut dan menuduh korban bermain serong dengan lelaki lain.
“Dikira korban ini selingkuh. Mereka ini baru kenal satu bulan,” kata Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020) lalu.
Korban membantah dirinya selingkuh seperti yang dituduhkan pelaku, namun tak dipedulikan. Karena terbakar api cemburu, pelaku sempat memukuli dan menendang korban sambil marah.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lantas tidur di kontrakan korban. Hal yang serupa kembali dilakukan pelaku setelah bangun tidur sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kembali marah-marah, memukul, hingga menginjak tubuh pacarnya.
“Pelaku juga menggigit bagian punggung korban hingga dia terluka. Sekitar pukul 15.00 pelaku berhenti menganiaya korban dan duduk di kasur,” jelas Kompol Suhadi.
Tindak kekerasan itu baru dilaporkan setelah korban keluar dari kosnya sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu banyak tetangga yang juga sudah berkumpul di sekitar kos korban. Warga kemudian mengantar korban berobat ke Rumah Sakit Condongcatur dan melaporkannya ke Polsek Depok Timur.
Akibat kejadian itu, korban yang berinisial ES (24) asal Riau menderita luka lebam di lengan tangan kanan-kiri, bawah mata kanan kiri, dan dahi. Ia juga mendapat luka gigitan di punggung, menderita pusing, dan dada sesak.
Kompol Suhadi mengatakan, saat ini pacar dari warga Condongcatur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.