Djawanews.com – Sujarwo, seorang kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.
Vonis tersebut dijatuhkan lantara Surjarwo (60) mencuri uang Rp7.000 dari kontak infak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul. Aksi pencurian dilancarkan pada hari Senin, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB. Persidangan Sujarwo sendiri dilakukan di PN Wates pada Selasa (7/7/2020) lalu.
“Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan,” jelas Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).
Kasus ini bermula saat takmir masjid mengecek kotak infaq yang awalnya berjumlah Rp20.000 menjadi Rp13.000. Karena kecurigaan tersebut, takmir memeriksa rekaman CCTV yang terpasang.
Dari pantauan CCTV tersebut terlihat Sujarwo sedang membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infaq. Pihak takmir dan kelurahan sebenarnya sudah melakukan mediasi. Karena tak junjung menemukan titik temu, takmir akhirnya melaporkan Sujarwo ke polisi.
Dalam persidangan di PN Wates, sang Kakek mengatakan bahwa uang yang ia curi digunakan untuk membeli makanan. Meski demikian, sang istri di rumah kerap dibuatkan makanan untuknya.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” jelas Edy.
Tindakan Sujarwo curi uang itu diganjar dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan. Sang Kakek divonis membayar denda Rp250.000, jika tak dibayar akan diganti dengan hukum kurung selama 7 hari.