Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Kriminal Jogja: Curi Uang Rp7.000, Seorang Kakek didenda Rp250 Ribu

Berita Kriminal Jogja: Curi Uang Rp7.000, Seorang Kakek didenda Rp250 Ribu

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 09 Juli 2020 at 12:11pm

Djawanews.com – Sujarwo, seorang kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.

Vonis tersebut dijatuhkan lantara Surjarwo (60) mencuri uang Rp7.000 dari kontak infak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul. Aksi pencurian dilancarkan pada hari Senin, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB. Persidangan Sujarwo sendiri dilakukan di PN Wates pada Selasa (7/7/2020) lalu.

“Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan,” jelas Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Kasus ini bermula saat takmir masjid mengecek kotak infaq yang awalnya berjumlah Rp20.000 menjadi Rp13.000. Karena kecurigaan tersebut, takmir memeriksa rekaman CCTV yang terpasang.

Dari pantauan CCTV tersebut terlihat Sujarwo sedang membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infaq. Pihak takmir dan kelurahan sebenarnya sudah melakukan mediasi. Karena tak junjung menemukan titik temu, takmir akhirnya melaporkan Sujarwo ke polisi.


Baca Juga:
  • Berita Kriminal: Usai Cekcok, Warga Karangsari Pekalongan Membakar Istri dan Anak
  • Berita Kriminal: Adik Edo Kondologit Tewas di Kantor Polisi, Polda Papua Barat Bentuk Tim Penyelidik
  • Berita Kriminal: Polres Gunungkidul Ringkus 2 Pelaku Penyerangan dengan Sajam di Playen

Dalam persidangan di PN Wates, sang Kakek mengatakan bahwa uang yang ia curi digunakan untuk membeli makanan. Meski demikian, sang istri di rumah kerap dibuatkan makanan untuknya.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” jelas Edy.

Tindakan Sujarwo curi uang itu diganjar dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan. Sang Kakek divonis membayar denda Rp250.000, jika tak dibayar akan diganti dengan hukum kurung selama 7 hari.

Bagikan:
#berita hari ini#BERITA KRIMINAL#CURI UANG#Kulon Progo#PENCURIAN RINGAN#Yogyakarta

Berita Terkait

    Dishub DKI Bakal Ajukan Tambahan Subsidi hingga Rp400 Miliar untuk Transjakarta
    Berita Hari Ini

    Dishub DKI Bakal Ajukan Tambahan Subsidi hingga Rp400 Miliar untuk Transjakarta

    Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mengajukan penambahan alokasi anggaran public service obligation (PSO) untuk subsidi transportasi PT Transjakarta hingga ratusan miliar rupiah pada tahun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • AS Lanjutkan Penerbitan Visa Mahasiswa Internasional, Wajib Buka Akses Media Sosial
    Berita Hari Ini

    AS Lanjutkan Penerbitan Visa Mahasiswa Internasional, Wajib Buka Akses Media Sosial

    MS Hadi 22 Jun 2025 11:35
  • Atap Bocor, DPRD Bali Pindah Sidang Paripurna ke Kantor Gubernur Koster hingga Akhir 2025
    Berita Hari Ini

    Atap Bocor, DPRD Bali Pindah Sidang Paripurna ke Kantor Gubernur Koster hingga Akhir 2025

    MS Hadi 22 Jun 2025 07:13
  • Penerima MBG di Tangsel Diberi Bahan Mentah, BGN Klarifikasi
    Berita Hari Ini

    Penerima MBG di Tangsel Diberi Bahan Mentah, BGN Klarifikasi

    Djawanews.com – Kepala BGN, Dadan Hindayana angkat bicara soal penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam bentuk bahan mentah di Tangerang Selatan, Banten, yang ramai dibicarakan di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Taman Budaya Bali Indah di Polandia Resmi Dibuka
    Berita Hari Ini

    Taman Budaya Bali Indah di Polandia Resmi Dibuka

    MS Hadi 21 Jun 2025 13:02
  • Pramono Ancam Pecat Sopir Mikrotrans yang Berkendara Ugal-ugalan
    Berita Hari Ini

    Pramono Ancam Pecat Sopir Mikrotrans yang Berkendara Ugal-ugalan

    MS Hadi 21 Jun 2025 11:30

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
Berita Hari Ini

1

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
Berita Hari Ini

2

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
Berita Hari Ini

3

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

Sejoli Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ditertibkan, Bukan Taman 24 Jam yang Disetop
Berita Hari Ini

4

Sejoli Mesum di Taman Langsat, Pramono: Ditertibkan, Bukan Taman 24 Jam yang Disetop

Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
Berita Hari Ini

5

Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up