Djawanews.com – Seorang pemuda berinisial WS alias Aji (29) dibekuk polisi karena melakukan penipuan berkedok petugas keamanan Covid-19 yang berhasil membawa kabur dua buah ponsel berbagai jenis dari korbannya.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, Aji merupakan warga Klaten dan berdomisili di Bantul. Dia melakukan aksi culasnya pada Minggu 7 Juni silam di Alun-alun Utara (Altar), Yogyakarta.
Mulanya, pelaku mengaku sebagai Satgas Covid-19 yang tengah berjaga di wilayah itu. Pelaku saat itu menegur pengunjung yang juga korbannya karena melewati batas waktu kunjungan di Altar Yogyakarta.
Aji beralasan, pengunjung hanya boleh berada di wilayah itu, hingga pukul 22.00. Sedangkan saat menyambangi korbannya waktu telah lewat dari batas ketentuan.
“Kemudian dia berusaha menggiring korban ke kantor dan meminta handphone-nya sebagai jaminan,” ujar Purwanto, melansir Kompas, Selasa (23/6/2020).
Setelah HP diterima, korban disuruh mengikuti dan pelaku langsung kabur dengan sepeda motor.
Korban yang sadar telah ditipu, langsung pergi ke Polsek Gondomanan dan melaporkan peritiswa yang baru saja dialaminya.
Menerima laporan penipuan, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai satu pekan, berdasarkan bukti-bukti dan penuturan para saksi serta keterangan para korban, Polisi berhasil membekuk pelaku di Pojok Benteng Kulon.
“Kita lakukan penyelidikan dan pelaku berinisial WS bisa kita amankan di sekitar Pojok Benteng Kulon tanggal 15 Juni,” ujarnya.
“Barang buktinya dua buah handphone merk Oppo dan Vivo seharga Rp 5.400.000,” tambah Purwanto.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.