Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dalam operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Dari operasi tersebut, Polisi menangkap sembilan pelaku kejahatan. Enam di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedangkan tiga lainnya kasus pencurian rumah kosong, dan ponsel.
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, bersama sembilan tersangka, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor, serta dua mobil.
“Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif ekonomi,” ujar Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020) sore.
Rita mengungkapkan, enam terangka curanmor dibekuk dari empat kasus berbeda.
Pertama, tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32) warga brebes, tercatat pernah beraksi di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kota Tegal.
Kasus kedua yakni tersangka Angga Aprianto (26) dan Mohammad Sapardi (30) warga Kabupaten Tegal, nekat mencuri di indekos di Jalan KS Tubun, dan Jalan Blanak Kota Tegal.
Berikutnya kasus ketiga dengan nama Rasdi (32) warga Brebes, mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya.
Kasus keempat adalah pencurian dua mobil rental. Pelakunya Andri Kurniawan (25) warga Kabupaten Tegal.
Sementara tiga tersangka lainnya masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Antara lain pertama dengan tersangka MZ (31), warga Kota Tegal, mencuri ponsel di bawah jok sepeda motor di tempat parkir Bank Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasus kedua yakni anggota kawanan pembobol rumah kosong di Jalan Slamet dengan pelaku berinisial H (34) warga Makassar yang tinggal di Jakarta.
Kasus terakhir dengan tersangka IM yang menjambret ponsel milik anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku kejahatan ini dijerap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.