Djawanews.com – Seorang kepala desa (Kades) berinisal S (43) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam dipenjara 10 tahun karena terlibat perjudian.
Kapolres Gubug Iptu Sutikno menyampaikan, kasus perjudian ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan. Akan tetapi, saat digrebek, S berhasil melarikan diri bersama dengan seorang kawannya, DN (35).
Kemudian, pada Rabu (21/10/2020), S menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.
“Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron,” ujar Sutikno.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku. Mereka yaitu BS (43), KM (44), PR (53), dan HR (44). Mereka diringkus di rumah warga di Desa Jatipecarin, Gubug.
“Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang,” ucap Sutikno, melansir Kompas, Senin (26/10/2020).
Adapun barang bukti yang disita saat penggerebekan yakni uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.
Atas perbuatannya, oknum kepala desa di Kabupaten Grobogan bersama rekan-rekannya dijerat Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.