Djawanews.com – Pasangan suami isteri (Pasutri) bernama Naim Baskoro dan Endarwati, Warga Polanharjo, Klaten Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi pembuat dan pengedar uang palsu.
Keduanya diamankan Satreskrim Boyolali, Jateng di kediamannya. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Ro 100.000 sebanyak 98 lembar dan juga printer pembuat uang palsu.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni Suparno alias Capung dan Muhammad Amin alias Ateng warga Boyolali. Keduanya merupakan pembeli dan pengedar di rumah masing-masing.
“Dari kasus ini, kami lakukan tiga lokasi penangkapan. Satu lokasi itu suami istri di Klaten,” kata Wakapolres Boyolali Kompol Fredy Kastalani, Senin (2/11/2020).
Sementara dari hasil pemeriksaan, pasutri itu sudah dua bulan membuat uang palsu. Total, ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah dicetaknya. Sebanyak 50 lembar uang palsu itu ditukar dengan harga Rp 1,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 38 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.