Djawanews.com – TW (43), warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo dibekuk polisi karena diduga menggelapkan uang senilai Rp 30 jutaan milik perusahaan tempatnya bekerja.
TW yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan semen di Solo diciduk Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, pada Jumat (16/10/2020).
Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnain mengatakan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk menggelapkan uang.
Duit hasil penjualan semen itdak dimasukkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan oleh tersangka sendiri.
Polisi menduga tersangka sudah melakukan penggelapan sejak 2018.
“Ada beberapa uang yang diberikan ke perusahaan, ada yang digunakan sendiri. Aksi pelaku diketahui pemilik perusahaan yang curiga mengetahui rekap keuangan,” kata Rikha mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Rikha menambahkan, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi di pinggiran Kota Solo.
Tersangka sering berpindah-pindah setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.
‘Nilai awal Rp 30-an juta rupiah dan sangat kecil, ini jadi pijakan untuk mengembangkan ke nilai yang lebih besar. Dugaan dari perusahaan lebih besar ini (nilai penggelapan), termasuk keterlibatan pelaku lain,” terang Rikha.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.