Djawanews.com – Empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Rizki Adi Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih Borobudur, Magelang, Jawa Tengah berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengungkapkan keempat pelaku penganiayaan tersebut yaitu TiyoBudi Prasetyo (21) warga Desa Deyangan, Reza Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo Kabupaten Magelang.
Selanjutnya, Ahmad Nanang Setyanto (25) warga Desa Bumirejodan Rizky Aries Wicahyo warga Desa Bumirejo Kabupaten Magelang.
Handoko mengatakan, awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur pada 6 Juni 2020.
Dari temuan tersebut, Polisi menemukan kejanggalan di tubuh korban yakni ada luka memar di tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.
Setelah dilakukan autopsi, luka memar tersebut diakibatkan oleh pukulan benda tumpul dan luka sobek di tangan kanan akibat benda tajam dan korban mati lemas.
“Jadi sebelum masuk ke sungai korban masih hidup, karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam,” ungkap Handoko.
Atas dasar itu, Polres Magelang langsung bergerak untuk mencari pelaku dengan memeriksa beberapa saksi. Hasilnya Polisi mengamankan TiyoBudi Prasetyodan Reza Darmawan.
“Setelah mereka kita amankan, ada dua pelaku lain yakni Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo yang berusaha melarikan diri,”terang Handoko.
Pada 10 Juni 2020, tim reskrim Polres Magelang mengamankan dua pelaku atas nama Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyodi rumah kontrakan Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.