Djawanews.com – Dua penjambret hanphone bernama Wahyu Purnowo alias Gawok (37) dan Gilis Andrian (38) bonyok dihajar warga setelah kedapatan menjambret handphone (Hp) milik Regina Oktavina (22) di Jl. Urip Sumoharjo, Jebres Solo.
Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Suharmono mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka pertama, Wahyu Purnowo adalah residivis kasus pencurian yang bebas pada 2016 lalu. Sementara Gilis Andrian merupakan narapidana pencurian handphone yang bebas program asimilasi di rumah pada dua bulan lalu daru Rutan Sragen setelah mendekap dalam penjara selama setahun.
“Dua tersangka itu merupakan rekan lama yang hobi minum minuman keras,” ujar Suharmono, Rabu (15/7/2020).
Kejadian bermula saat kedua tersangka berkeliling Pasar Kliwon menuju wilayah Kecamatan Jebres, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo, Tegalharjo, Solo.
Saat sedang berkeliling, tersangka Wahyu melihat ada peluang menjambret handphone yang dimiliki oleh Regina.
Tersangka kemudian mendekati si pemiliki HP dari sebelah kiri dan dengan cepat Wahyu berhasil mengambil ponsel beremerek Oppo A5 milik korban.
Sontak, kejadian tersebut membuat korban berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku penjambretan hingga tertangkap di wilayah Kepatihan Kulon.
Setelah tertangkap, warga menghajar Wahyu dan Andrian hingga babak belur. Polsek Jebres yang menerima informasi tersebut langsung mengamankan pelaku penjambretan dan membawa mereka ke Klinik Bhayangkara.
Suharmono menyebut, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi penjambretan handphone yang mereka lakukan.