Djawanews.com – Pelaku pemerkosaan dua perempuan bawah umur ditangkap pada Kamis (27/08/2020), sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian tak senonoh itu terjadi di kamar saksi (VK) di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Teddy Fanani, Kapolres Subang, melalui Wafdan Muttaqin, Kasatreskrim Polres Subang, kejadian tersebut bermula ketika pelaku RG (19) menghubungi korban RD (15) untuk mengajaknya minum minuman keras (miras).
“Korban RD yang saat itu bersama korban lainnya DE (16) setuju pada ajakan pelaku dan mendatangi pelaku di Desa Nagrak yang merupakan rumah saksi VK,” terang Wafdan.
Ketika itu di rumah VK telah ada RG, MA (19), dan DH (19), serta pemilik rumah VK. Wafdan mengatakan, setelah pelaku DH membeli miras, mereka semua minum bersama secara bergiliran.
“Si saksi VK habis minum keluar rumah,” ungkapnya.
Sementara, korban RD dan korban DE mabuk setelah pesta miras bersama teman-teman yang mengajaknya. Melihat kondisi tersebut, pelaku RG mengajak korban RD ke kamar, kemudian bersanggama dengannya. Usai melakukannya, mereka ke kamar mandi.
Karena kamar tidur telah kosong, pelaku MA mengajak korban DE ke kamar untuk sanggama juga. Seperti tak puas setelah menggasak korban RD, pelaku RG kembali menyetubuhi korban DE yang ketika itu baru saja disetubuhi pelaku MA. Satu pelaku lain, DH, dikatakan hanya meraba-raba tubuh korban DE yang masih mabuk.
“Pelaku kami jerat pasal 81 Jo 76D dan/atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak,” tandas Kasatreskrim Polres Subang.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.