Djawanews.com – Dua oknum polisi yang menjadi tersangka kasus penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi telah dijatuhi vonis hukuman sepuluh bulan penjara. Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim, membacakan putusan, Rabu, 12 Januari.
Tak hanya itu, dua oknum polisi Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” ucapnya.
Hakim Ringankan Hukuman Dua Oknum Polisi, Soalnya Aparat Negara?
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Terdakwa dua oknum polisi, yakni Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.