Djawanews.com – Pria berinisial S (43) ditangkap unit Reskrim Polsek Gamping atas dugaan kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap anak berinisial AB (7). Korban adalah tetangga pelaku di satu desa di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tito Satria Pradana, Kanit Reskrim Polsek Gamping, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban dan dua orang temannya, yakni RA (8) dan FA (7), bermain bersama pada 11 Juli 2020.
Ketika ketiga anak tersebut melewati depan rumah pelaku, korban diduga mengolok-olok pelaku dengan cara menyanyi dan menirukan suara pelaku. Tersinggung dengan olokan tersebut, pelaku marah kemudian mengejar anak-anak tersebut. Pelaku berhasil menangkap satu anak, yaitu korban, sedangkan dua anak lain berhasil bersembunyi.
“Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban,” terang Tito, Kamis (23/07/2020).
Setelah tubuhnya terluka, korban pulang ke rumah. Ternyata, pelaku menyusul korban dan mendatangi rumahnya. Pelaku bertemu dengan ibu korban.
“Pelaku bilang ke ibu korban ‘anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar’, setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tambah Tito.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.