Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dengan inisial HP dan BSP.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Andhyka Donny Hendrawan mengungkapan, penangkapan dua pengedar tersebut bermula dari informasi yang ada di masyarakat soal peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polisi lalu melakukan penyeldikikan di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta dan mengidentifikasi dua orang warga yang dicurigai sebagi pengedar.
“Awalnya kami amankan dua orang saksi, yang kedapatan menyimpan 82 butir pil Yarindo,” ujar Andhyka, Rabu (23/9/2020).
Hasil pemeriksaan kepada saksi DH dan NFZ, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan dari tangan HP.
Polisi selanjutnya langsung membekuk HP dan mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil Yarindo yang disimpan dalam toples.
Selain itu, polisi juga menyita 270 butir pil lain yang dikemas dalam tiga bungkus rokok.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lagi oleh petugas dan menemukan bahwa pil tersebut diperoleh dari BSP, warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Polisi lalu menciduk BSP dan menyita barang bukti berupa 1 kardus berisi 400 butir pil Yarindo dan 4 buah toples berisi 4.000 pil Yarindo.
“Kasus ini saling berkitan dan brang dari BSP,” terang Andhyka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.