Djawanews.com – Warga Klaten harus membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan jika tak ingin mendapat sanksi penahanan KTP. Hukuman ini memang diberlakukan bagi pelangar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Klaten.
Artinya, masyarakat yang kedapatan tak kenakan masker saat berada di luar rumah akan dikenai sanksi. Aturan ini akan diberlakukan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten mulai 1 Juli.
Penerapan sanksi dilakukan setelah ada ledakan penambahan kasus positif Covid-19 di Klaten. Saat ini aturan belum berlaku dan masih dilakukan sosialisasi selama sepekan melalui berbagai media.
“Tidak bermasker, e-KTP ditahan satpol PP (satuan polisi pamong praja). Kalau statusnya pelajar, didata lalu diteruskan ke dinas pendidikan (disdik) dan sekolah yang bersangkutan,” kata Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito, Rabu (24/6) lalu.
Ronny menambahkan, patroli gabungan akan gencar dilakukan di hari pertama penerapan sanksi dan dilakukan di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Operasi akan melibatkan gabungan aparat dari satpol PP, TNI, Polri, dan dinas perhubungan (dishub).
Jika kedapatan tak pakai masker, pelanggar akan diberi surat keterangan pelanggaran serta penahanan e-KTP. KTP akan dikembalikan setelah yang bersangkutan telah mengenakan masker. Aturan ini berlaku untuk siapapun, termasuk pelanggar protokol yang berasal dari luar daerah Klaten.