Djawanews.com – Kendati mengharapkan warganya memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan untuk penyembelihan hewan kurban, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tetap mengizinkan warga Yogyakarta melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri, dengan syarat:
“Bagi warga yang ingin melakukan pemotongan sendiri, maka harus memberikan informasi terkait tempat pemotongan hewan kurban dilengkapi dengan data panitia serta ‘layout’ tempat pemotongan hewan kurban, lima hari sebelum hari H. Artinya ada satgas penyembelihan hewan kurban untuk memastikan protokol kesehatan bisa dilaksanakan,” kata Haryadi Suyuti dikutip dari Antara.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto, petugas penyembelihan hewan kurban diutamakan warga yang berasal dari lingkungan tinggal. Apabila petugas berasal dari luar lingkungan maka diminta membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Selanjutnya di hari H pelaksanaan, jika terdapat panitia yang mengalami kondisi gawat darurat diminta segera menghubungi layanan PSC 119. Pun jika terjadi kematian hewan kurban secara mendadak, panitia dapat segera menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.