Djawanews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama satu bulan ke depan. Masa tanggap darurat DIY diperpanjang lantaran masih ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti yang diketahui, masa tanggap darurat periode pertama diberlakukan mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Karena pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 marak terjadi, Pemda DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat hingga 31 Juni 2020. Sedangkan kali ini Pemda DIY lagi-lagi memperpanjang masa tanggap darurat hingga satu bulan ke depan, 31 Juli 2020.
“Status tanggap darurat bencana Corona Virus 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020),” demikian isi dari Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 197/Kep/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam surat keputusan tersebut juga dikatakan bahwa Wakil Gubernur diminta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak yang ditimbulkan.
Dengan adanya perpanjangan ini, Kota Yogyakarta belum bisa menerapkan kenormalan baru (new normal) dalam waktu dekat seperti beberapa daerah lain. Salah satu daerah yang telah menerapkan kaidah kenormalan baru adalah Pemalang. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 yang direvisi dengan No 29 Tahun 2020.