Djawanews.com – Sutrisna Wibawa, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menjelaskan bahwa pelaksanaan Praktik Kependidikan (PK) bisa dilakukan mahasiswa di sekolah/lembaga/klub/kelompok belajar masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggal mahasiswa, baik rumah maupun indekos, secara daring. PK bisa dilakukan secara individu atau kelompok. Jika dilakukan berkelompok, anggota maksimal adalah 5 mahasiswa yang domisilinya berdekatan.
Untuk KKN, mahasiwsa juga dapat melaksanakannya di domisili saat ini. Kegiatan yang dilakukan bisa berupa kegiatan untuk tingkat desa. Jika memungkinkan, bisa dilakukan untuk tingkat kecamatan. Sutrisna menjelaskan, penyesuaian perlu dilakukan, terutama soal protokol kesehatan.
“Diperlukan penyesuaian pola pelaksanaan KKN dengan dasar mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang meliputi menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, dan menjaga jarak (physical distancing) atau menghindari kerumunan massa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona,” jelas Sutrisna, Rabu (24/06/2020).
Informasi terkini yang lain bisa Anda dapatkan di rubrik berita hari ini.