Djawanews.com – Polisi menangkap nenek (SM) berusia 85 tahun warga Wonorejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DIY saat dirinya menjajakan minuman keras (miras), Jumat (03/07/2020) malam. SM telah menjadi penjual miras selama puluhan tahun di rumah.
Ketika digerebek, SM menyembunyikan barang dagangannya di dalam tungku. Meski begitu, polisi mampu menemukan puluhan botol miras dari berbagai merek tersebut dan membawanya sebagai barang bukti.
“Puluhan botol miras itu sengaja disimpan di tungku dagangannya di toko kelontong untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Chandra Lulus Widiantoro, Kapolsek Pakem, didampingi Kanit Reskrim AKP Sutarno, Minggu (05/07/2020).
Menurut Chandra, kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai penjualan miras di wilayah Pakem. Dipimpin oleh Panit Reskrim I Polsek Pakem Ipda Lilik Mulyadi, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli, kemudian datang ke toko milik SM.
“Miras itu disimpan di tungku, baru akan diambil jika ada yang mau beli. Jadi rumah pelaku sekaligus digunakan untuk jualan toko kelontong,” tambahnya.
SM tidak berkutik ketika petugas melakukan tangkap tangan penjulan miras. Puluhan botol yang ditemukan dibawa ke Polsek Pakem sebagai barang bukti.
“Dari hasil pendataan setidaknya ada sekitar 60 botol miras. Pelaku pedagang miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring),” tandas Chandra.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.