Djawanews.com – Standar operasional prosedur (SOP) terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk menghadapi masa new normal telah disiapkan oleh Pemkab Kulon Progo. SOP dibuat dalam bentuk perbup. Sutedjo, Bupati Kulon Progo, mengatakan bahwa SOP tersebut dibutuhkan untuk menyadarkan masyarakat soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Tantangan dalam hal ini memang adalah bagaimana mengedukasi dan menggugah kesadaran masyarakat dan kita semua,” ungkap Sutedjo, Selasa (30/06/2020).
Menyikapi hal tersebut, Akhid Nuryati, Ketua DPRD Kulon Progo, memberi masukan terkait draf perbup yang berisi SOP AKB tersebut. Menurutnya, unsur sanksi bagi orang yang melanggar perlu dipertimbangkan jika SOP AKB siap untuk diimplementasikan.
“Saya usul, ada mekanisme punishment and reward ya. Karena ini untuk menggugah kesadaran dan untuk kebaikan bersama,” ungkap Akhid.
Akhid melanjutkan, sanksi tidak harus yang memberatkan, namun bisa dalam bentuk sanksi edukatif.
“Kalau soal sanksi, yang edukatif kan bisa, tidak yang macam-macam. Seperti selama ini kita lihat, ada yang disanksi menyanyikan lagu kebangsaan atau hafal Pancasila,” tambah Akhid.
Selain itu, menurut Akhid, bisa juga diterapkan sanksi sosial. Dia juga mengatakan bahwa anak muda harus berperan aktif dalam penerapan protokol kesehatan.
“Bahkan untuk lebih ekstremnya, anak-anak muda itu harus berperan. Kalau melanggar, seperti yang demikian, bisa saja ada sanksi sosial, diviralkan di media sosial misalnya,” tandasnya.
Untuk mendapatkan info terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.