Djawanews.com – Halili, Koordinator Humas di Asosiasi Dosen NU Jateng-DIY, menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang harus dicermati.
Pertama, Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum tidak mungkin dijadikan undang-undang. Menurutnya, penormaan semacam itu bermasalah.
“Bukan saja persoalan ideologis dibalik RUU HIP, tetapi lebih serius dari itu kacaunya hukum kenegaraan kita kalau sumber dari segala sumber hukum itu dinormakan jadi undang-undang,” jelas Halili di Imogiri, Bantul, Minggu (28/06/2020).
Poin kedua, soal sejarah. Adanya Trisela dan Ekasila adalah bagian dari sejarah. Sejarah yang terkait dengan perumusan Pancasila hingga final ada banyak. Menurutnya, menormakan sejarah sebagai undang-undang bisa memantik terjadinya konflik. Halili khawatir jika rancangan undang-undang dilanjutkan malah menimbulkan perpecahan.
Poin ketiga, soal momentum. Menurut Halili, bangsa Indonesia tengah berjuang menjadi bangsa yang maju di tengah badai covid-19. Padahal, pandemi tersebut memiliki dampak yang luar biasa. Tidak hanya menyerang kesehatan fisik manusia, namun juga mengancam kesehatan perekonomian. Jadi, adalah hal yang sangat tidak produktif jika energi bangsa terpecah oleh RUU yang kesannya dipaksakan.
“Sikap PBNU saya rasa sudah tepat. Meminta untuk menarik RUU HIP dari Prolegnas (program legislasi nasional),” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita terkini lain, ikuti terus berita hari ini.