Djawanews.com – CCTV merekam dua orang, laki-laki dan perempuan, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuang bayi di rumah salah seorang warga, tepatnya di Dusun Berjo Kulon, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Menyikapi laporan kejadian, tak lama kemudian polisi meringkus sepasangan kekasih berinisial AZM dan HRP berdasarkan rekaman CCTV. Menurut Deny Irwansyah, Kasat Reskrim Polres Sleman, keduanya membuat bayi karena takut mencoreng nama keluarga.
“Karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya,” ungkap Deny, Kamis (14/08/2020).
Deny menjelaskan bahwa kejadian pembuangan bayi berawal ketika AZM, pelajar, melahirkan anaknya pada 28 Juli 2020 di klinik bidan di Kabupaten Bantul. Hari berikutnya, AZM dan sang kekasih bersepakat untuk tidak merawat buah percumbuan mereka.
Pasangan tersebut kemudian menggunakan kardus untuk tempat si kecil tak berdosa dan meninggalkannya bersama pesan pada secarik kertas. Pesan tersebut berbunyi, “Izinkan saya menitipkan anak saya…mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik“.
Setelah melakukan pemeriksaan, AZM diketahui berasal dari Jember, sedangkan HRP dari Sumatera Selatan.
“Kita amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP asal Sumatera Selatan kos (indekos) di wilayah Sleman,” jelas Deny.
Akibat perbuatan tersebut, sejoli ini terjerat Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.