Djawanews.com – Untuk menggerakkan perekonomian nasional, pemerintah berikan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu/bulan pada pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp5 juta. Sayangnya, ratusan ribu pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemungkinan tak mendapatkan bantuan tersebut.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, dari 902.543 pekerja, hanya 367.723 pekerja saja yang tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 2019.
“Akan ada 534.820 pekerja atau buruh yang seharusnya didaftarkan BPJS oleh perusahaannya terancam tidak mendapatkan bantuan itu,” ungkap Irsyad Ade Irawan, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Selasa (25/08/2020).
Irsyad menyayangkan hal tersebut karena pekerja atau buruh di DIY upahnya masih tergolong yang terendah di Indonesia. Ia berharap bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan mampu menyentuh semua pekerja terdampak covid-19, tak terkecuali yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua buruh adalah warga negara yang mengharapkan negara hadir di saat pandemi covid-19. Negara wajib hadir untuk memberantas virus dan memperbaiki perekonomian buruh,” ungkap Irsyad.
Sementara, Ariyanto Wibowo, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah tetap berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
“Basis penerimanya adalah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai data per Juni 2020,” terang Ariyanto.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.