Djawanews.com –Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditunda hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selesai.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, Selasa (11/8/2020). Penundaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 141/4582/SJ tertanggal 10 Agustus 2020.
“Kita sudah rakor dengan DPRD, KPU dan Bawaslu, untuk menunda Pilkades pada 20 Desember dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Sri Purnomo,
Dalam Pilkades Sleman 2020, sistem yang akan dipakai adalah voting elektronik (e-voting).
Sri Purnomo menyebut, sistem tersebut sebenarnya sudah siap untuk dipakai pada bulan ini. Hanya saja karena ada instruksi dari Mendagri maka pesta demokrasi di tingkat desa harus ditunda sampai bulan Desember.
“Jadi kami tidak mengandai-andai perubahan seperti apa karena sudah ditetapkan berupa peraturan daerah yakni dengan metode e-voting,” terang Sri Purnomo.
Kendati pelaksanaan Pilkades ditunda, tidak ada perubahan terhadap masa jabatan kepala desa. Selama terjadi kekosongan, akan diangkat pejabat sementara kepala desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dam Desa (PMD) Sleman, Budiharjo menuturkan, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan keamanan sistem e-voting yang akan diterapkan dalam Pilkades 2020.
“Kita sudah antisipasi keamanan sistem agar pada 20 Desember siap digunakan,” terang Budiharjo.