Djawanews.com – Sepasang kekasih berinisial A (21 tahun) dan M (20 tahun) diamankan polisi dengan tuduhan pembuangan bayi pada Minggu (14/6/2020).
A dan M nekat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Jalan Prambanan Piyingan, KM 2 Dusun Gunungharjo, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena takut dengan orang tuanya.
“Alasannya karena takut diketahui kedua orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Senin (22/6/2020).
Kejadian bermula ketika sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Jawa Tengah itu menjalin hubungan.
M kemudian hamil dan melahirkan bayi perempuan di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kala itu mereka sepakat untuk menitipkan bayi hasil hubungan di luar nikah itu ke saudaranya di wilayah Yogyakarta.
A dan M lalu berangkat menggunakan mobil dari Jawa Tengah ke Yogyakarta. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok dan memutuskan untuk tak menitipkan bayi ke saudara mereka di Yogyakarta.
Mereka kemudian meletakkan bayi di pinggir jalan, lalu kembali ke Jawa Tengah. Bayi tersebut lalu ditemukan Alwan dan Muhammad Faris yang saat itu sedang berolahraga pada Minggu pagi sekitar pukul 16.15 WIB.
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan itu dibungkus dengan kain bewarna merah. Ada gelang identitas bayi yang masih dipakai di pergelangan tangan.
Dua saksi tersebut langsung membawa bayi tersebut dan menyerahkannya kepada warga. Kemudian mereka melapor ke dukuh dan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, kedua tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Keduanya bukan suami istri, masih pacaran, uda mau menikah juga,” ujar Bowo.
A dan M ditangkap polisi di Jawa Tengah, beberapa hari selang peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 76 Jo 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan masksimal 5 tahun penjara.